Kejari Buol Mangkir Pada Sidang Perdana Praperadilan Di PN Buol, Ada Apa??

    Kejari Buol Mangkir Pada Sidang Perdana Praperadilan Di PN Buol, Ada Apa??

    BUOL-Pengadilan Negeri Buol menunda sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan oleh Ramli K Sulu yang ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2021 yang ditangani oleh Kacabjari lokodidi karena pihak termohon Kejari Buol tidak menghadiri Sindang Itu.

    Ramli menjadi tersangka terkait dugaan korupsi pada proyek apirmasi tangkap air desa Bunobogu dan Bunobogu selatan kecamatan Bunobogu Sulawesi Tengah(Sulteng)yang bersumber dari dana Alokasi Khusus DAK tahun anggaran 2019 senilai Rp 2, 2 Miliard yang jadi temuan BPKP senilai Rp.1, 9 miliar.

    Penundaan sidang dikarenakan pihak termohon Kejari Buol selaku termohon tak hadir dalam sidang perdana gugatan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Buol Selasa (18/1/2022).

    Hal terbut dikatakan oleh hakim tunggal Agung saat dikonfirmasi oleh media penundaan sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh pemohon Ramli K Sulu selaku pemohon mengatakan.

    " Sidang perdana praperadilan dengan pemohon Ramli K Sulu sebanarnya dari jam 9 tadi hingga jam 12 siang termohon(Jaksa) tidak hadir, dan kami sudah menghubungi untuk menyakan alasannya namun tidak ada jawaban dari pihak termohon " kata Agung.

    Menurut Agung, jika pada sidang berikutnya pihak termohon Kejari Buol tidak menghadiri lagi maka Hakim Pengadilan Negeri Buol akan tetap melanjutkan persidangan.

    Menanggapi hal tersebut Kuasa Hukum Ramli K Sulu mengatakan sidang praperadilan dilakukan untuk menguji apa kah penetapan tersangka tersebut sudah memenuhi unsur atau tidak.

    " Peraperadilan ini kan untuk menguji apakah penetapan tersangka terhadap Ramli K Sulu sudah memenuhi dua alat bukti, " kata Irwan Lubis.

    Menurut Irwan Lubis dari pemeriksaan Ramli Sebagai Saksi hingga. Ditetapkan jadi tersangka pihaknya tidak menemukan keterkaitan kliennya dalam perkara tersebut.

    "Karena ini kan sidang praperadilan, ini butuh waktu cepat, karena diputus satu minggu saja. Tapi kalau ditunda satu minggu lagi, kan bisa macam-macam terjadi, " ucap Irwanto Lubis.

    Kendati, demikian dia tetap optimistis pihaknya bakal memenangkan permohonan praperadilan ini. Apalagi ketidakhadiran Kejaksaan Negeri Buol ini menunjukkan bahwa pihak termohon tidak siap menghadapi praperadilan.

    "Walaupun (dulu) mengatakan siap menghadapi gugatan, nyatanya tidak siap juga, " kata Iwan.

    Pihaknya berharap agar Kejaksaan Negeri Buol dewasa menghadapi upaya hukum Ramli.

    "Ya kami berharap, minggu depan kejaksaan tidak mencari-cari alasan tidak datang lagi, " tegas Iwan Lubis.

    Sementara itu hingga berita ini dinaikkan kajari Buol Lufti SH.MH dikonfirmasi Via Whatcapp tidak membalas konfirmasi media ini.(mat)

    BUOL
    Rahmat Salakea

    Rahmat Salakea

    Artikel Sebelumnya

    Pelaksanaan Muktamar Pertama, Habib Sadad...

    Artikel Berikutnya

    Tim Kuasa Hukum RKS Optimis Menangkan Gugatan...

    Berita terkait